Jumat, 11 Januari 2013

07. Perancanaan Pajak



07 PERENCANAAN PAJAK

Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak

Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

Aspek-aspek dalam Perencanaan Pajak

Aspek Formal dan Administratif
-
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
-
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
-
Memotong dan/atau memungut pajak;
-
Membayar pajak;
-
Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.

 

Tahapan Perencanaan Pajak

a.
Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b.
Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c.
Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d.
Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
e.
Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)

Strategi Umum Perencanaan Pajak

a.
Tax Saving

 
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b.
Tax Avoidance

 
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
c.
Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan

 
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:

-
Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;

-
Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d.
Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak

 
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e.
Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

 
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dll

MANFAAT PERENCANAAN PAJAK

untuk meminimalisasi beban pajak, manajer perusahaan dapat menggunakan salah satu cara di dalam perpajakan yang dikenal dengan manajemen pajak yaitu upaya memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan mengenai perpajakan.

Dalam manajemen pajak, upaya awal yang dapat dilakukan untuk mengelolah perpajakan dengan efektif dan efisien adalah melalui perencanaan pajak.
Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak yang digunakan untuk mengestimasi jumlah pajak yang akan dibayar dan hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari pajak. Perencanaan pajak (tax planning) dapat dilakukan dengan menggunakan cara penggelapan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance). Sepintas kedua cara tersebut memiliki konotasi yang sama sebagai tindakan yang melanggar hukum, tetapi ada beberapa hal yang membedakan keduanya.

Penggelapan pajak merupakan pengurangan pajak yang dilakukan dengan jalan melanggar peraturan perpajakan, seperti memberikan data keuangan yang palsu atau menyembunyikan data. Sedangkan penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi pajak yang terutang, namun tetap mematuhi ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan, seperti memanfaatkan perkecualian-perkecualian ataupun potongan-potongan yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku.

Seperti yang diungkapkan di atas, cara yang diperkenankan untuk melakukan penghematan pajak adalah penghindaran pajak (tax avoidance). Oleh karena itu diperlukan perencanaan pajak bagi perusahaan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan menunda selambat mungkin kewajiban pajak untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar