07 PERENCANAAN PAJAK
Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak
Pada
umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa
usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang
minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian,
perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal
menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan
Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri
merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi
jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh
laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan
kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control).
Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap
peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan
penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan
pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Aspek-aspek dalam Perencanaan Pajak
Aspek Formal dan Administratif
|
|
-
|
Kewajiban mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (NPPKP);
|
-
|
Menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan;
|
-
|
Memotong dan/atau memungut pajak;
|
-
|
Membayar pajak;
|
-
|
Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
|
Aspek Material
|
|
Basis penghitungan pajak adalah
objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan
merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu,
objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.
|
Tahapan Perencanaan Pajak
a.
|
Menganalisis informasi yang ada
(analyzing the existing data base)
|
b.
|
Membuat satu atau lebih model
kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
|
c.
|
Mengevaluasi pelaksanaan
perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
|
d.
|
Mencari kelemahan dan memperbaiki
kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
|
e.
|
Memutakhirkan rencana pajak
(updating the tax plan)
|
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a.
|
Tax Saving
|
|
|
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui
pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada
karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
|
|
b.
|
Tax Avoidance
|
|
|
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan
menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek
pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah
tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura
bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
|
|
c.
|
Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
|
|
|
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan
dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
|
|
|
-
|
Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
|
|
-
|
Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
|
d.
|
Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
|
|
|
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar
peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN.
Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran
hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit.
Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
|
|
e.
|
Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
|
|
|
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai
pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka.
Misalnya, PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau
sewa dll
MANFAAT PERENCANAAN PAJAK
untuk meminimalisasi beban pajak, manajer
perusahaan dapat menggunakan salah satu cara di dalam perpajakan yang dikenal
dengan manajemen pajak yaitu upaya memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar
melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan
pengawasan mengenai perpajakan.
Dalam manajemen pajak, upaya awal yang dapat dilakukan untuk mengelolah perpajakan dengan efektif dan efisien adalah melalui perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak yang digunakan untuk mengestimasi jumlah pajak yang akan dibayar dan hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari pajak. Perencanaan pajak (tax planning) dapat dilakukan dengan menggunakan cara penggelapan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance). Sepintas kedua cara tersebut memiliki konotasi yang sama sebagai tindakan yang melanggar hukum, tetapi ada beberapa hal yang membedakan keduanya.
Penggelapan pajak merupakan pengurangan
pajak yang dilakukan dengan jalan melanggar peraturan perpajakan, seperti
memberikan data keuangan yang palsu atau menyembunyikan data. Sedangkan
penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi pajak yang terutang,
namun tetap mematuhi ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan, seperti
memanfaatkan perkecualian-perkecualian ataupun potongan-potongan yang
diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang
perpajakan yang berlaku.
Seperti yang diungkapkan di atas, cara yang
diperkenankan untuk melakukan penghematan pajak adalah penghindaran pajak
(tax avoidance). Oleh karena itu diperlukan perencanaan pajak bagi perusahaan yang bertujuan untuk
meminimalkan beban pajak perusahaan dan menunda selambat mungkin kewajiban
pajak untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar