05. Perencanaan Pendidikan
Perencanaan pendidikan adalah
suatu proses intelektual yang berkesinambungan dalam menganalisis, merumuskan,
dan menimbang serta memutuskan dengan keputusan yang diambil harus mempunyai
konsistensi (taat asas) internal yang berhubungan secara sistematis dengan
keputusan-keputusan lain, baik dalam bidang-bidang itu sendiri maupun dalam
bidang-bidang lain dalam pembangunan, dan tidak ada batas waktu untuk satu
jenis kegiatan, serta tidak harus selalu satu kegiatan mendahului dan didahului
oleh kegiatan lain.
Secara konsepsional, bahwa
perencanaan pendidikan itu sangat ditentukan oleh cara, sifat, dan proses
pengambilan keputusan, sehingga nampaknya dalam hal ini terdapat banyak
komponen yang ikut memproses di dalamnya. Dalam penentuan kebijakan sampai
kepada palaksanaan perencanaan pendidikan ada beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu : siapa yang memegang kekuasaan, siapa yang menentukan
keputusan, dan faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengambilan
keputusan. Terutama dalam hal pemegang kekuasaan sebagai sumber lahirnya
keputusan, perlu memperoleh perhatian, misalnya mengenai system kenegaraan yang
merupakan bentuk dan sistem manajemennya, bagaimana dan siapa atau kepada siapa
dibebankan tugas-tugas yang terkandung dalam kebijakan itu. Juga masalah bobot
untuk jaminan dapat terlaksananya perencanaan pendidikan. Hal ini dapat
diketahui melalui output atau
hasil pelaksanaan perencanaan pendidikan itu sendiri, yaitu hasil belajar
siswa.
Dari beberapa rumusan tentang perencanaan pendidikan tadi
dapat dimaklumi bahwa masalah yang menonjol adalah suatu proses untuk
menyiapkan suatu konsep keputusan yang akan dilaksanakan di masa depan. Dengan
demikian, perencanaan pendidikan dalam pelaksanaan tidak dapat diukur dan
dinilai secara cepat, tapi memerlukan waktu yang cukup lama, khususnya dalam
kegiatan atau bidang pendidikan yang bersifat kualitatif, apalagi dari sudut
kepentingan nasional.
Tujuan
Perencanaan
Pada dasarnya tujuan perencanaan adalah sebagai pedoman
untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Sebagai suatu alat ukur di dalam
membandingkan antara hasil yang dicapai dengan harapan. Dilihat dari
pengambilan keputusan tujuan perencanaan adalah :
1.
Penyajian rancangan keputusan-keputusan atasan untuk disetujui
pejabat tingkat nasional yang berwenang.
2.
Menyediakan pola kegiatan-kegiatan secara matang bagi berbagai
bidang/satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan kebijaksanaan.
Fungsi
Perencanaan
Fungsi perencanaan adalah
sebagai pedoman pelaksanaan dan pengendalian, sebagai alat bagi pengembangan quality assurance,
menghindari pemborosan sumber daya, menghindari pemborosan sumber daya, dan
sebagai upaya untuk memenuhiaccountability kelembagaan. Jadi yang terpenting di
dalam menyusun suatu rencana, adalah berhubungan dengan masa depan, seperangkat
kegiatan, proses yang sistematis, dan hasil serta tujuan tertentu.
Proses
Perencanaan
Perencanaan merupakan siklus tertentu dan dan melalui
siklus tersebut suatu perencanaan bias dievaluasi sejak awal persiapan sampai
pelaksanaan dan penyelesaian perencanaan. Dan secara umum, ada beberapa langkah
penting yang perlu diperhatikan di dalam perencanaan yang baik, yaitu:
1.
Perencanaan yang efektif dimulai dengan tujuan secara lengkap
dan jelas.
2.
Adanya rumusan kebijaksanaan, yaitu memperhatikan dan
menyesuaikan tindakan-tindakan yang akan dilakukan dengan factor-faktor
lingkungan apabila tujuan itu tercapai.
3.
Analisis dan penetapan cara dan sarana untuk mencapai tujuan
dalam kerangka kebijaksanaan yang telah dirumuskan.
4.
Penunjukan orang – orang yang akan menerima tanggung jawab
pelaksanaan (pimpinan) termasuk juga orang yang akan mengadakan pengawasan.
5.
Penentuan system pengendalian yang memungkinkan pengukuran dan
pembandingan apa yang harus dicapai, dengan apa yang telah tercapai,
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, beerdasarkan unsur-unsur dan
langkah-langkah dalam perencanaan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa proses
perencanaan merupakan suatu proses yang diakui dan perlu dijalani secara
sistematik dan berurutan karena keteraturan itu merupakan proses rasional
sebagai salah satu properti perencanaan pendidikan.
Langkah-langkah
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Langkah yang patut dilakukan guru dalam penyusunan RPP
adalah sebagai berikut:
§
Menentukan satu unit pembelajaran (dalam silabus) yang akan
diterapkan dalam pembelajaran.
§
Menulis standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat
dalam unit tersebut.
§
Menentukan indikator untuk mencapai kompetensi dasar tersebut.
§
Menentukan alokasi waktu yang diperlukan untuk mencapai
indikator tersebut.
§
Merumuskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai dalam
pembelajaran tersebut.
§
Menententukan materi pembelajaran yang akan diberikan/dikenakan
kepada siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.
§
Memilih metode pembelajaran yang dapat mendukung sifat materi
dan tujuan pembelajaran.
§
Menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran pada setiap
satuan rumusan tujuan pembelajaran, yang bisa dikelompokkan menjadi kegiatan
awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
§
Jika alokasi waktu untuk mencapai satu kompetensi dasar lebih
dari 2 (dua) jam pelajaran, bagilah langkah-langkah pembelajaran menjadi lebih
dari satu pertemuan. Pembagian setiap jam pertemuan bisa didasarkan pada satuan
tujuan pembelajaran atau sifat/tipe/ jenis materi pembelajaran.
§
Menyebutkan sumber/media belajar yang akan digunakan dalam
pembelajaran secara konkret dan untuk setiap bagian/unit pertemuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar